Nama Resmi : Kabupaten Aceh Singkil
Ibukota : Singkil
Luas Wilayah : 3.578 Km²
Jumlah Penduduk : 120.459 Jiwa (sensus Penduduk 2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 13, Desa : 127
Bupati : H. Makmur Syahputra, SH, MM.
Wakil Bupati : H. Drs. Khazali Bahar
Alamat Kantor : Jl. Jend. A. Yani. No.20. Singkil – NAD
Telp. (0658) 21019, 21121
Website : www.acehsingkilkab.go.id
Ibukota : Singkil
Luas Wilayah : 3.578 Km²
Jumlah Penduduk : 120.459 Jiwa (sensus Penduduk 2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 13, Desa : 127
Bupati : H. Makmur Syahputra, SH, MM.
Wakil Bupati : H. Drs. Khazali Bahar
Alamat Kantor : Jl. Jend. A. Yani. No.20. Singkil – NAD
Telp. (0658) 21019, 21121
Website : www.acehsingkilkab.go.id
SEJARAH
Pada
permulaan abad ke 16 Kerajaan Aceh berada pada masa puncak kejayaannya,
dibawah pimpinan Sultan Iskandar Muda ( 1607 – 1638 ). Daerah
kekuasaannya meliputi pantai barat pulau Sumatera dari Bengkulu hingga
ke pantai timur pulau Sumatera yang meliputi Riau. Pada masa itu
terdapat pula Kerajaan-kerajaan kecil di wilayah Aceh itu sendiri, salah
satunya terdapat di wilayah Aceh Singkil.
Dari
peninggalan-peninggalan sejarah yang ada serta cerita rakyat yang
berkembang menunjukkan bukti adanya kerajaan-kerajaan di wilayah Singkil
itu sendiri. Beberapa peninggalan-peninggalan bersejarah tersebut dapat
dilihat dari ditemukannya situs-situs bangunan serta alat-alat
perlengkapan hidup seperti senjata, peralatan makan, perhiasan,
perlengkapan pertanian, adat istiadat. Hal ini menunjukkan adanya
struktur masyarakat berlapis yang ditunjukkan dengan terdapanya nama
(gelar) Raja, pembantu-pembantu raja dan rakyat biasa. Sewaktu kerajaan
Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda, didudukkanlah Syeikh Abdul Rauf
as Singkili yang berasal dari wilayah Singkil sebagai tempat orang
merujuk hukum agama atau hukum Syara.
Lahir
di Singkil dari keluarga yang ada hubungannya dengan Hamzah Fansuri
seorang tokoh kepenyairan di Indonesia. Pada masa itu masyarakat Aceh
Singkil sudah memiliki peradaban yang tinggi serta mempunyai
pemerintahan, hal ini dikuatkan dengan adanya Kerajaan Batu-batu,
Penanggalan, Binanga dan lain-lainnya. Dalam perjalanan waktu Aceh
Singkil telah melewati masa-masa peralihan kekuasaan diantaranya adalah :
- Masa Pemerintahan Kolonial Belanda - Masa Pemerintahan Penjajahan
Jepang - Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Masa
Pemerintahan Kolonial Belanda, Pada masa pemerintahan kolonial Belanda ,
wilayah Singkil merupakan Onderrafdeeling (Kewedanan) yang dikepalai
oleh Controleur , dimana Onderrafdeeling ini membawahi empat Landschap
(Kecamatan) yaitu Singkil, Pulau Banyak, Simpang Kiri dan Simpang Kanan
yang masing-masing kecamatan tersebut dikepalai oleh seorang
“Zelfbestuurder ” (Camat) yang juga membawahi empat kemukiman yang
dikepalai oleh seorang Mukim. Dan Mukim juga membawahi beberapa Kepala
Kampong di kemukimannya. Onderrafdeeling (Kewedanan) pada masa indonesia
merdeka diganti namanya menjadi Pembantu Bupati Wilayah Singkil.
Adapun
peninggalan-peninggalan dari masa penjajahan kolonial Belanda ini
berupa kantor pemerintahan,kantor pelabuhan, kantor pos, rumah
controleur , sekolah (volgschool dan vervolgschool ), Mesjid serta
rumah-rumah yang pernah dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada
akhir abad ke 19. Wilayah Singkil pada masa itu masih berupa hutan
belantara, dimana sebahagian besar mata pencaharian penduduk masih
sangat tergantung dari potensi yang ada pada alam, terutama dibidang
hasil kehutanan seperti kayu, kapur barus, kemenyan, dibidang pertanian,
perikanan, serta pelayaran. Selain itu didaerah pesisir pantai Singkil
banyak dihuni oleh pembuat garam dapur dari air laut. Wilayah Singkil
merupakan salah satu daerah yang diperbolehkan oleh pemerintah kolonial
Belanda untuk membuat garam, dimana garam yang dihasilkan kemudian
diperdagangkan dengan pedagang-pedagang yang datang ke Singkil terutama
sekali dari Alas, Blangkejeren yang diangkut melalui jalur sungai di
Singkil. Pemerintah penjajahan kolonial Belanda pada saat itu juga telah
membuka perkebunan kelapa sawit dan karet di daerah Lae Butar Rimo.
Pada
masa itu banyak didatangkan pekerja (buruh) dari daerah pulau Jawa yang
dipekerjakan diperkebunan milik Belanda dengan cara sistem kontrak yang
lebih dikenal dengan “Kuli Kontrak”. Seiring dengan dibukanya
perkebunan milik pemerintah kolonial Belanda ini maka semakin terbukalah
wilayah Singkil bagi masuknya penduduk lain diluar wilayah Singkil.
Masa
Pemerintahan Penjajahan Jepang , militer Jepang masuk kewilayah
Onderafdeeling Singkil untuk pertama kali melalui perairan laut Singkil.
Mereka mendarat melalui tepian tepat didepan kantor Controleur .
Pendaratan militer Jepang ke Singkil ini dipimpin oleh Letnan Satu
Nakamura, yang kemudian mengambil alih kekuasaan di Singkil dari
Pemerintah kolonial Belanda yang pada saat itu telah mengungsi ke daerah
perkebunan Lae Butar di Rimo.
Selama
dalam kekuasaan militer Jepang, mereka tidak merubah status wilayah
Singkil sebagai Onderafdeeling (Kewedanan) hanya istilahnya saja yang
diganti sesuai dengan bahasa Jepang seperti Onderafdeeling diganti
dengan Gun dan Landschap diganti dengan Son . Pada masa kekuasaan Jepang
diwilayah Singkil, roda pemerintahan tidak berjalan dengan lancar.
Penyesuaiannya dalam waktu yang relatif singkat dalam ukuran tahun yakni
3,5 tahun tetapi telah banyak mengakibatkan penderitaan dan
kesengsaraan bagi masyarakat Singkil. Ketika Jepang kalah perang dengan
pasukan Sekutu, maka sekutu memerintahkan kepada militer Jepang untuk
mengawasi keamanan setempat sebelum wilayah itu diambil alih oleh pihak
sekutu.
Akan
tetapi Indonesia telah terlebih dahulu memproklamirkan kemerdekaannya
dan telah menjadi negara merdeka sehingga rakyat menginginkan kekuasaan
dan senjata Jepang diserahkan kepada rakyat Indonesia. Pihak Jepang
bersikeras tidak ingin menyerahkan kekuasaan dan senjata kepada
masyarakat, sehingga menimbulkan perlawanan yang dimotori oleh Barisan
Pemuda Indonesia yang dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat dan
tokoh-tokoh agama yang ada diwilayah Singkil.
Masa
Kemerdekaan Republik Indonesia , Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 yang dipelopori oleh Ir Sukarno dan Drs Mohammad
Hatta di Jakarta gaungnya telah sampai berkumandang di wilayah Singkil
yang pada saat itu masih merupakan daerah tak bertuan (de jure ). Tetapi
secara de facto pemerintahan di wilayah Singkil ada yang melaksanakan
yaitu pegawai-pegawai penjajahan Jepang yang kemudian beralih menjadi
pegawai Republik Indonesia. Rakyat mengakui dan sangat mendukung dan
kemudian ditetapkan oleh Pemerintahan di Aceh pada waktu itu dengan
dibantu oleh Organisasi Massa dan Komite Nasional Indonesia Wilayah
Singkil.
Pembacaan
naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di wilayah Singkil dilakukan di
Simpang Tiga Singkil dengan upacara yang sederhana oleh Mufti A.S
sebagai “Wedana Darurat “pada saat itu didasarkan karena rasa tanggung
jawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Kemudian Pemerintahan di
Kutaradja mengakuinya, hal ini ditandai dengan diundangnya Mufti A.S
pada rapat pleno Komite Nasional Indonesia Daerah Aceh yang diadakan di
Kutaradja (Banda Aceh sekarang). Rapat Pleno Komite Nasional Indonesia
Daerah Aceh, memutuskan bahwa Komite Nasional Indonesia Daerah Aceh
dibubarkan dan kemudian diganti dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Aceh. Pada tahun 1957 partai-partai politik, alim ulama, cendekiawan,
dan organisasi massa yang berada di Aceh Singkil mengadakan pertemuan di
Singkil yang memutuskan pembentukan PANITIA AKSI PENUNTUT KABUPATEN
OTONOMI SINGKIL (PAPKOS).
Panitia
ini kemudian mengirimkan delegasinya ke Tapaktuan yang merupakan
Kabupaten Induk dari wilayah kewedanan Singkil, untuk membicarakan
tuntutan nurani masyarakat wilayah/kewedanan Singkil kepada Bupati Aceh
Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Aceh. Tapi tuntutan
masyarakat belum berhasil untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Aceh
Singkil. Usaha masyarakat Aceh Singkil untuk memperjuangkan
terbentuknya kabupaten Aceh Singkil tidak berhenti sampai disitu,,
tetapi terus diperjuangkan tahun demi tahun sampai kemudian dibangun
Kantor Penghubung Bupati Aceh Selatan di Singkil untuk mengakomodir
keinginan masyarakat wilayah Singkil.
Usaha
masyarakat untuk memperjuangkan Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menjadi
kenyataan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Otonomi Daerah oleh
pemerintah Pusat. Akhirnya pembentukan Kabupaten Aceh Singkil terwujud
dengan adanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dengan Peraturan
Pemerintah No. 129 tahun 2000 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang
tersebut. Dengan dasar Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 kemudian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menghasilkan Undang-Undang Nomor 14
tahun 1999, tanggal 20 April 1999 memutuskan dan menetapkan wilayah
Pembantu Penghubung Bupati di Singkil menjadi Kabupaten dengan nama
Kabupaten Aceh Singkil dengan Pejabat Bupati pertamanya Makmursyah
Putra, SH.
Kabupaten
Aceh Singkil adalah sebuah kabupaten yang berada di ujung barat daya
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD), Indonesia. Aceh Singkil
merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian wilayahnya
berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kabupaten ini juga
terdiri dari dua wilayah yaitu daratan dan kepulauan. Kepualauan yang
menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil adalah Kepulauan Banyak.
Ibukota Aceh Singkil terletak di Singkil.
Singkil
terletak di jalur barat sumatera yang menghubungkan Banda Aceh, Medan
dan Sibolga, namun demikian jalurnya lebih bergunung-gunung dan perlu
dilakukan banyak perbaikan akses jalan agar keterisolasian wilayah dapat
teratasi. Sebelum Kabupaten Aceh Singkil terbentuk, wilayah Singkil
dahulu merupakan daerah yang sangat terpencil dikarenakan kondisi
alamnya yang masih berupa rawa-rawa dan hutan belantara yang sangat
sulit untuk didatangi karena keterbatasan jalur transportasinya.
Jalur
transportasi yang dahulu ada hanya melalui jalur laut, itupun harus
ditempuh berhari-hari lamanya dari kota Sibolga (Sumatera Utara) untuk
dapat mencapai kota Singkil. Sedangkan dari daerah pedalaman untuk
sampai ke kota Singkil harus melalui jalur sungai yang juga memakan
waktu yang lama pula. Keadaan ini berubah seiring dengan terbentuknya
Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan tanggal 20 april 1999
(Undang-Undang No. 14 tahun 1999), dan pelantikan Makmursyah Putra, SH
sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 27 April 1999
oleh Menteri Dalam Negeri Atas Nama Presiden Republik Indonesia, di
Jakarta.
Peresmian
Kabupaten Aceh Singkil tanggal 14 Mei 1999 oleh Gubernur Propinsi
Daerah Istimewa Aceh di Lapangan Sultan Daulat Singkil. Maka sejak saat
itu lambat laun wilayah Aceh Singkil menjadi semakin berkembang seiring
dengan terbentuknya Kabupaten aceh Singkil. Tahap-demi tahap pembangunan
di wilayah Singkil mulai berjalan dengan dibangunnya sarana
transportasi jalan, perkantoran dan pelabuhan. Berbagai sarana dan
prasarana mulai dibangun dan dibenahi, ini terlihat dengan dibangunnya
jalan Singkil-Rimo-Subulussalam sehingga memudahkan masyarakat untuk
berhubungan ke kota Singkil sebagai Ibukota Kabupaten.
Setelah
jalan Singkil-Rimo –Subulussalam dibuka, maka tanah menjadi andalan
untuk mendatangkan uang. Daerah yang semulanya hutan belantara kini
berubah menjadi daerah yang produktif dan berkembang, yang semula
merupakan daerah buangan setelah dibuka menjadi daerah bilangan. Tata
ruang masih merupakan kendala yang sangat berat dihadapi oleh Kabupaten
Singkil yang baru saja berdiri, akan tetapi hal ini tidak menjadi
halangan berarti bagi Pemerintah Kabupaten aceh Singkil untuk
mensejajarkan dirinya dengan Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Aceh.
Berbagai fasilitas Pendidikan dan Kesehatan mulai banyak dibangun,
begitu juga dengan fasilitas umum lainnya seperti jembatan dan jalan
yang merupakan sarana vital bagi masyarakat umum. Beberapa sektor juga
mulai dibenahi seperti sektor Pariwisata dengan mengandalkan Pulau
Banyak sebagai tujuan utama wisata di Aceh Singkil.
Di
sektor perkebunan juga mulai berkembang pesat, dengan banyaknya
pembukaan lahan-lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan-Perusahaan
Swasta untuk menanamkan investasinya di wilayah Aceh Singkil. Bukan
hanya lahan perkebunan yang dibuka, tetapi Pabrik-Pabrik pengolahan
minyak kelapa Sawit juga mulai dibangun oleh Perusahaan-Perusahaan
Swasta tersebut, diantaranya adalah PT Socfindo (telah lama berdiri),
PT. Uber Traco, PT Astra, PT Asdal, PT Delima Makmur dan lain-lain.
Sektor Perikanan juga semakin digalakkan dengan memperbanyak kapal-kapal
penangkap ikan bagi nelayan dimana merupakan mata pencaharian penduduk
disepanjang pesisir wilayah pantai Singkil.
Kesemua
sektor yang berhasil dibangun ini akhirnya semakin mempercepat gerak
roda pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil yang baru saja terbentuk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar